Tutup Rakernis Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jateng Sampaikan Pentingnya Peran Pembimbing Kemasyarakatan

    Tutup Rakernis Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jateng Sampaikan Pentingnya Peran Pembimbing Kemasyarakatan

    Nusakambangan - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mendapat kesempatan sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat (08/03).

    Berlangsung di Aula Lapas High Risk Karanganyar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menutup kegiatan yang mengusung tema Pembentukan Pos Bapas Jakarta Utara untuk Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

    "Nusakambangan adalah tempat pilot Project Pemasyarakatan. Di sinilah tempat kita semua jajaran Pemasyarakatan membangun konsep pemikiran, " ujar Tejo dalam prakatanya. 

    Ia menilai, tugas dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) PK sangat krusial dalam menentukan proses dan hasil pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Di mana WBP memiliki hak dan kewajiban selama menjalani masa tahanan yang merupakan hasil assessment dari PK.

    "Tugas PK berupa pengawasan dan pendampingan mengutamakan bagaimana WBP diberikan pembunaan kemandirian untuk membuka peluang usaha bekal mereka keluar nanti, " ungkap Kakanwil.

    Namun demikian, ia menyatakan masih kurangnya jumlah PK yang ada di lapangan. Terlebih pada daerah Jakarta Utara yang menjadi pembahasan dalam Rakernis ini.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Alfonsus Wisnu Ardianto selaku Ketua Panitia Rakernis menyampaikan maksud kegiatan ini yaitu untuk menyesuaikan standar pelayanan pemasyarakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan dasar hukum dan sehingga dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan antar Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 

    Adapun pada pemaparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengulik seputar tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Rutan/Lpas/Lapas/LPKA.

    Tampak mengikuti acara, Kepala UPT se-Nusakambangan, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Surakarta Lakukan Pemindahan 40 Napi,...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Ramadhan, Rutan Surakarta Adakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami